Correct Article 54
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan.
(2) Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan NPHD
yang dilakukan secara berkala berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan memperhatikan tahap penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima langsung melalui rekening Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud, dan Satdikkesetaraan yang dikelola oleh Bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berupa notifikasi secara elektronik.
(5) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta, dan kepala Satdikkesetaraan swasta melaporkan penerimaan Hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pelaporan penerimaan Hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau elektronik.
(7) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan informasi penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota menerbitkan SP2T.
(8) SP2T Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dokumen sumber pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya.
Your Correction
