Correct Article 52
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penyesuaian anggaran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada APBD dilaporkan dalam laporan penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Penyesuaian anggaran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan perubahan NPHD.
Your Correction
