Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penerima dan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan penerima dan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap Satdik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada APBD. (2) Dalam hal Perda tentang APBD telah ditetapkan dan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tidak sesuai dengan realisasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II (Dua) tahun anggaran berkenaan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada APBD. (3) Penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. (4) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. (5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan perda perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
Your Correction