Correct Article 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada pemerintah daerah provinsi dan pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan
pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan rekapitulasi RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKA-SKPD sesuai dengan kewenangannya.
(3) RKA-SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pendidikan menengah dan/atau khusus dengan kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(4) RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(5) RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOP PAUD yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOP PAUD untuk pengelolaan pendidikan anak usia dini dengan kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(6) RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOP Kesetaraan yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOP Kesetaraan untuk pengelolaan pendidikan nonformal dengan kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) berpedoman pada ketentuan mengenai hibah yang bersumber dari APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan berdasarkan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
(9) Pengecualian pengelolaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) termasuk:
a. pemberian hibah tanpa melalui usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah;
b. pemberian hibah tidak berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah serta rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara; dan
c. penyaluran hibah Satdik swasta tanpa menunggu penandatanganan NPHD.
Your Correction
