Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan RKAS Dana BOS yang disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), kepala SKPD provinsi menugaskan pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus untuk melakukan penelaahan. (2) Berdasarkan RKAS Dana BOS yang disampaikan oleh kepala Satdikdas swasta, RKAS Dana BOP PAUD yang disampaikan oleh kepala Satdikpaud swasta dan RKAS Dana BOP Kesetaraan yang disampaikan oleh kepala Satdikkesetaraan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), kepala SKPD kabupaten/kota menugaskan pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan untuk melakukan penelaahan. (3) Penelaahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan alokasi setiap Satdik atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun sebelumnya; b. kesesuaian belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP. c. kesesuaian penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan komponen penggunaan dalam program dan kegiatan pada SNP; d. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku pada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan e. kesesuaian rencana penarikan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan tahap penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penelaahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota kepada kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta dan kepala Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya. (5) Penelaahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima oleh kepala SKPD provinsi atau kepala SKPD kabupaten/kota.
Your Correction