Correct Article 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan PPK-SKPD dalam penyusunan laporan keuangan SKPD.
(2) Dalam hal SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan berdasarkan hasil stock opname akhir tahun, diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
