Correct Article 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 telah sesuai, PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rancangan SP2B.
(2) SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua) hari setelah laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan terpenuhi.
(3) SP2B yang ditandatangani oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BUD untuk penerbitan SPB.
(4) Ketentuan mengenai format SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
