Correct Article 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Dana BOS Satdiksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Dana BOS Satdiksus setiap bulan.
(2) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan, Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud, dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan setiap bulan.
(3) Rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
