Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD provinsi dan tetap di rekening bank Satdikmen dan Satdiksus. (2) Sisa Dana BOS Satdikdas, sisa Dana BOP PAUD Satdikpaud dan sisa Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. (3) Sisa Pengelolaan Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sisa Dana BOS Satdikdas negeri, sisa Dana BOP PAUD Satdikpaud negeri dan sisa Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan negeri ayat (2), diakui sebagai SiLPA. (4) Pengakuan SiLPA oleh PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah pelaporan keuangan SKPD direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Pengelolaan SiLPA Dana BOS Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, sisa Dana BOP PAUD Satdikpaud dan sisa Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP. (6) SiLPA Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan pada penyaluran anggaran tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik. (7) SiLPA Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyesuaian dengan MENETAPKAN perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD mendahului perubahan APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Your Correction