Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satdikmen dan kepala Satdiksus menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada kepala SKPD provinsi melalui Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi. (2) Kepala Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada ayat (1) kepada kepala SKPD kabupaten/kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota. (3) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, Satdikpaud, kepala Satdikkesetaraan dan rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction