Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penutupan buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara dan Penanggungjawab.
(2) Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani oleh:
a. Bendahara Dana BOS dan Penanggungjawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS;
b. Bendahara Dana BOP PAUD dan Penanggungjawab Dana BOP PAUD, Bendahara Dana BOP PAUD menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOP PAUD; dan
c. Bendahara Dana BOP Kesetaraan dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan, Bendahara Dana BOP Kesetaraan menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOP Kesetaraan.
(4) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala
Satdikpaud dan kepala Satdikkesetaraan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Your Correction
