Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan cara: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Dalam hal pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara menolak permintaan pembayaran dari Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Dana Penanggungjawab BOP Kesetaraan. (3) Bendahara bertanggung jawab atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Your Correction