Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Dalam hal pelaksanaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk pengadaan barang/jasa pada Satdik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
