Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud, dan kepala Satdikkesetaraan melaporkan penerimaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan laporan penerimaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SP2T.
(3) Berdasarkan SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD provinsi dan kabupaten/kota mengakui realisasi pendapatan.
(4) Ketentuan mengenai format SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
