Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan DPA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud, dan kepala Satdikkesetaraan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. (2) Kegiatan yang bersumber dari Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dan DPA SKPD dengan memperhatikan tahap penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. (3) Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disalurkan langsung oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ke rekening Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud, dan Satdikkesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan diinformasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak.
Your Correction