Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan rancangan DPA SKPD yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a kepada PPKD provinsi dan kabupaten/kota untuk disahkan.
(2) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Ketentuan mengenai format DPA SKPD Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud, dan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
