Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, kepala Satdikdas negeri, kepala Satdikpaud negeri dan kepala Satdikkesetaraan negeri dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP. (2) Perubahan belanja RKAS Dana BOS dan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, kepala Satdikdas negeri, kepala Satdikpaud negeri dan disetujui oleh komite sekolah. (3) Perubahan belanja RKAS Dana BOP Kesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satdikkesetaraan negeri dan disetujui oleh kepala SKPD atau komite sekolah. (4) Perubahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi dan kepala Satdikdas negeri, kepala Satdikpaud negeri dan kepala Satdikkesetaraan negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
Your Correction