Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada pemerintah daerah provinsi dan pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan rekapitulasi RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKA SKPD sesuai dengan kewenangannya.
(3) RKA SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pendidikan menengah dan/atau khusus dengan kelompok belanja dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(4) RKA SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja, dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(5) RKA SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOP PAUD yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOP PAUD untuk pengelolaan pendidikan anak usia dini dengan kelompok belanja dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(6) RKA SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOP Kesetaraan yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOP Kesetaraan untuk pengelolaan pendidikan nonformal dengan kelompok belanja dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(7) Ketentuan mengenai format RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
