Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; c. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta pada buku kas umum dan buku pembantu; d. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan; g. menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan; h. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; i. menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahapan; dan k. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; c. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta pada buku kas umum dan buku pembantu; d. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap bulan; g. menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap bulan; h. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; i. menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahapan; dan k. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction