Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta. (2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; c. melaksanakan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang dipimpinnya; d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang telah ditetapkan; f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta bulanan; h. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap penyaluran; i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah; l. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang menjadi tanggung jawabnya; dan m. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan swasta pada Satdikkesetaraan swasta; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; c. melaksanakan anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang dipimpinnya; d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang telah ditetapkan; f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta bulanan; h. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahap penyaluran; i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah; l. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang menjadi tanggung jawabnya; dan m. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, yang dikelolanya pada pemerintah daerah provinsi. (6) Kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction