Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala SKPD mendelegasikan kepada pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi serta Satdikdas, Satdikpaud, dan Satdikkesetaraan pada SKPD kabupaten/kota.
Your Correction
