Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD;
b. Kepala SKPD;
c. Penanggung Jawab; dan
d. Bendahara.
(2) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Your Correction
