Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada buku kas umum dan buku pembantu;
d. membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan;
h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran;
j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
dan
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada buku kas umum dan buku pembantu;
d. membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan;
h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran;
j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
