Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada buku kas umum dan buku pembantu; d. membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada buku kas umum dan buku pembantu; d. membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan; g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan; h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction