Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. (2) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri. (3) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD. (4) Penanggung jawab Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang dipimpinnya; d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang telah ditetapkan; f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan; h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD; i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran; j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri kepada PA melalui PPK-SKPD; m. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah; n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang menjadi tanggung jawabnya; dan o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penanggung jawab Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang dipimpinnya; d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang telah ditetapkan; f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan; h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD; i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran; j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri kepada PA melalui PPK- SKPD; m. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah dapat dikecualikan bagi Satdikkesetaraan negeri; n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang menjadi tanggung jawabnya; dan o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pergeseran belanja pada RKAS bagi Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf m berdasarkan persetujuan kepala SKPD. (7) Kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi. (8) Kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction