Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
b. menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
c. melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus;
d. melaksanakan akuntansi SKPD;
e. melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan
f. menyusun laporan keuangan SKPD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b. menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c. melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
d. melaksanakan akuntansi SKPD;
e. melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
dan
f. menyusun laporan keuangan SKPD.
Your Correction
