Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
b. menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. MENETAPKAN PPK-SKPD;
e. mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
f. mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
g. menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan
j. menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah.
(2) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri;
b. menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. MENETAPKAN PPK-SKPD;
e. mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
f. mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
g. menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan
j. menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, PA mendelegasikan kepada pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi atau Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan pada SKPD kabupaten/kota.
Your Correction
