Correct Article 64
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah daerah dapat menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan diluar DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan ditujukan antara lain dalam rangka penambahan cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak menjadi cakupan oleh DAK.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
(4) Pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan diluar DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada.
Your Correction
