Correct Article 63
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.
(3) Pendanaan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersumber dari APBD.
Your Correction
