Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum Pengelolaan Dana BOSP secara nasional. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten/kota. (3) Gubernur melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus di provinsi (4) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikdas, Pengelolaan Dana BOP PAUD pada Satdikpaud, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan di kabupaten/ kota.
Your Correction