Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari: a. Pengelolaan Dana BOS; b. Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan. (2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Satdikmen dan Satdiksus. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. (4) Pengelola Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
Your Correction