Correct Article 58
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM-UP/TUP/PTUP/ UP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini.
(2) PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri:
a. Dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3);
b. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perundang- undangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Untuk Satuan Kerja pengguna PNBP secara terpusat, penyampaian SPM mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Your Correction
