Correct Article 57
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satuan Kerja pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS MP = Maksimum Pencairan PPP = Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS = Jumlah Setoran JPS = Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
(3) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satuan Kerja pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
Your Correction
