Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). (2) Pembayaran UP/TUP untuk Satuan Kerja Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
Your Correction