Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut: a. untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; b. untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; c. untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan d. untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (2) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. (3) PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM terhadap SPP yang memenuhi ketentuan. (4) PPSPM menolak/mengembalikan SPP yang memiliki dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar, disertai alasan penolakan/pengembalian secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Your Correction