Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi: a. Bukti perjanjian/kontrak; b. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; f. Berita Acara Pembayaran; g. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK; h. Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; i. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau j. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian naskah atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. (2) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: a. Surat Keputusan; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas; c. Daftar penerima pembayaran; dan/atau d. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Your Correction