Correct Article 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi:
a. Bukti perjanjian/kontrak;
b. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
f. Berita Acara Pembayaran;
g. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK;
h. Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran;
i. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
j. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian naskah atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
(2) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi:
a. Surat Keputusan;
b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas;
c. Daftar penerima pembayaran; dan/atau
d. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Your Correction
