Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau b. Penetapan keputusan.
Your Correction