Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; g. menatausahakan transaksi UP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Your Correction