Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Your Correction
