Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satuan Kerja dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. (2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. (3) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b.
Your Correction