Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada satuan kerja pusat, UPT, satuan kerja khusus, dan SKPD pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah dan dalam unit kerja yang sama dengan PPK. (2) Selain PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah pejabat/staf sebagai PPTK dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus. (3) PPTK mempunyai tugas: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; c. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; d. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; e. membuat dan menandatangani SPP; f. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan.
Your Correction