Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Persyaratan PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 meliputi:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Persyaratan pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat Eselon I dan II.
Your Correction
