Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus mempunyai tugas mengusulkan rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada PA.
Your Correction