Correct Article 79
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran urusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan bersama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
