Correct Article 67
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) KPA satuan kerja pusat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada kepala unit Eselon I selaku UAPPA-E1.
(2) Kepala unit pelaksana teknis menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1.
(3) Kepala SKPD dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1.
Your Correction
