Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan dalam bentuk: a. laporan keuangan; dan b. laporan barang milik negara.
Your Correction