Correct Article 63
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
KPA satuan kerja pusat, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala satuan kerja.
Your Correction
