Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pejabat Unit Akuntansi KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing KPA pada satuan kerja pusat dan UPT.
(2) Pejabat Unit Akuntansi KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing kepala unit Eselon I.
(3) Pejabat Unit Akuntansi KPB kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing kepala UPT.
Your Correction
