Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Akuntansi KPA/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang yang dikelola oleh KPA/KPB. (2) Unit Akuntansi KPA satuan kerja pusat berada pada: a. Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal; b. Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal; d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan; dan e. Bagian Keuangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (3) Unit Akuntansi KPA kepala UPT berada pada: a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional; b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus di daerah. (4) Unit Akuntansi KPB satuan kerja pusat berada pada: a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal; d. Bagian Umum Sekretariat Badan; dan e. Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (5) Unit Akuntansi KPB kepala UPT berada pada: a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional; b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah. (6) Unit Akuntansi KPA pada SKPD dapat dijabat oleh pejabat penatausahaan keuangan masing-masing SKPD.
Your Correction