Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UAPPA-E1/UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang pada unit kerja Eselon I yang mencakup anggaran/barang pada satuan kerja pusat, UPT dan SKPD yang dananya berasal dari unit kerja Eselon I yang bersangkutan. (2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal; b. Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan. (3) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal; dan d. Bagian Umum Sekretariat Badan.
Your Correction