Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara penerima hak belum mengajukan surat tagihan, maka KPA/PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan.
(3) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima hak belum mengajukan tagihan, maka penerima hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPA/PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
(4) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. Kontrak/Surat Perintah Kerja/ Surat Tugas/ Surat Perjanjian/Surat Keputusan;
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d. Berita Acara Serah Terima barang/pekerjaan; dan/atau
e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan.
Your Correction
