Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh masing- masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan berpedoman kepada Peraturan Menteri tentang pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kepala unit Eselon l pembina dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagai pedoman pelaksanaan DIPA untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
(3) Dalam melaksanakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD/KPA MENETAPKAN petunjuk operasional kegiatan.
Your Correction
